News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita Muda

Pembunuhan Siswi Cantik di Pontianak Terungkap Setelah Pelaku Meminta Maaf Lewat Telepon

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Siswi Kelas 2 SMK 6 Pontianak, Lie Chu (17) Korban Pembunuhan Mantan Kekasihnya.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Terungkapnya kasus pembunuhan siswi SMK bernama Lie Chu (17) alias Vela di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kota Pontianak berawal dari telepon pelakunya Fhung Choy alias Choi (29).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan teman korban awalnya mendapat telepon dari pelaku Fhung Choy.

Baca: Siswi Cantik Sebelum Dibunuh Mantan Pacarnya Sempat Membelikan Durian dan Memijat Sang Ibu

Pelaku lewat sambungan telepon meminta maaf kepada orangtua Vela karena ia telah membunuh Lie Chu sektiar pukul 01.30 wib setelah kejadian.

"Mantan pacar korban menelpon temannya si Indra, dia memberi tahu kalau Vela sudah dibunuh, pelaku juga minta memberitahukan kepada keluarga korban dan mengecek kondisi korban," kata Kasat, Senin (1/1/2018) siang.

Pelaku pun meminta Indra temannya serta abang kandung korban Amin, mengecek kondisi korban yang terkunci dalam rumah korban.

Baca: Gadis Palestina Penampar Tentara Isrel Mendapat 12 Dakwaan

Karena terkunci dari dalam terpaksa pintu tersebut didobrak Indra dan Amin.

Setelah keduanya masuk ke dalam kamar, korban dalam posisi telentang dan leher terjerat tali tas warna hitam.

Indra pun langsung menghubungi aparat kepolisian.

Baca: Siswi Cantik Sempat Kirim Pesan Sudah Mau Tidur Kepada Temannya Sebelum Dibunuh Mantan Kekasihnya

Tak lama, anggota kepolisian dari Polsek Pontianak Utara bersama anggota Satreskrim Polresta Pontianak tiba di lokasi.

Penyelidikan langsung dilakukan anggota Satreskrim Polrest‎a Pontianak bersama anggota Unit Jatanras dilapangan.

"Setelah kita mendapatkan keterangan sementara, Unit Jatanras pun melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap diduga kuat sebagai pelaku yang sudah diketahui identitasnya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Sanggau ini.

Tim penyelidik akhirnya menemukan titik terang.

Baca: Siswi Cantik Sempat Kirim Pesan Sudah Mau Tidur Kepada Temannya Sebelum Dibunuh Mantan Kekasihnya

"Diduga kuat pelaku sedang dalam perjalanan menuju daerah simpang ampar Kabupaten Sanggau," katanya.

Kemudian anggota Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Iptu Jatmiko bersama anggota jatanras lainnya segera melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Ketika sampai di kawasan kecamatan Tayan tepatnya di jalan raya sanggau (daerah simpang ampar) batang tarang Kabupaten Sanggau, anggota Jatanras melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor hitam bernomor polisi KB 2522 XX.

Saat dilakukan pengejaran, pelaku Fhung Choy mencoba kabur dengan motornya.

Sehingga anggota terpaksa menabrakan mobil ke sepeda motor pelaku.

"Pelaku terjatuh dari sepeda motor," katanya.

Saat anggota polisi turun dari mobil untuk menangkap pelaku, Choi masih mencoba melarikan diri meskipun sudah diberikan tembakan peringatan.

"Akhirnya pelaku terpaksa di lumpuhkan, anggota menembak kaki kiri pelaku, barulah dia berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.50 WIB," kata Husni.

Kemudian pelaku dibawa ke Biddokes RS Anton Soedjarwo Pontianak untuk di obati.

Dalam keterangannya kepada aparat kepolisian, pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan nekad tersebut lantaran korban menolak untuk menjalin hubungan dengannya.

Pelaku juga merasa cemburu karena dirinya mendapatkan informasi kalau korban pacaran dengan laki-laki lain.

Ditambah lagi keadaan rumah korban dalam keadaan kosong hanya korban sendiri dengan pelaku, karena keluarga korban sedang berada di luar rumah menikmati acara malam pergantian tahun.

Setela membunuh Vela, pelaku sempat mau bunuh diri dengan cara menggantung diri.

Tetapi tali yang dipergunakan untuk gantung diri terputus.

"|Akhirnya pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya menuju ke Sekadau. Saat ini dia masih kita periksa, nantinya pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara bisa selama 15 tahun," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunpontianak dengan judul: Pasca Membunuh Siswi SMK, Pelaku Sempat Telepon Keluarga Korban Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini