News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Ganjar Pranowo Minta Penyidik KPK Jadwal Ulang Pemeriksaannya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURHAT - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dicurhati seorang istri PNS yang ditinggal suaminya dua tahun lamanya, ketika hadir pada acara Peringatan Hari Ibu ke 89 tingkat Provinsi Jateng di Pendopo Kabupaten Brebes, Rabu (20/12/2017). TRIBUN JATENG/M NUR HUDA

TRIBUNNEWS.COM, JATENG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghormati langkah penyidik KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari.

Namun, Ganjar belum bisa memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Rabu (3/1/2017) karena harus menjalani tugas kedinasan. Sedianya Ganjar dijadwalkan akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Ganjar meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Dengan begitu Ganjar dapat memberikan keterangan yang bermanfaat demi penyelesaian kasus ini.

"Pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar melalui surat resmi kepada pimpinan KPK, 2 Januari 2018.

Baca: PDI Perjuangan Solo Yakin Pasangan Ganjar-Heru Maju Pilgub Jateng

"Selanjutnya untuk waktu dan tempat pemeriksaan berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," Ganjar menambahkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan Ganjar bakal diperiksa untuk Markus Nari, anggota DPR RI yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS merujuk dakwaan jaksa KPK untuk dua terdakwa di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, yakni Irman dan Sugiharto.

Penerimaan terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR. Ganjar telah membantah menikmati aliran dana pada proyek yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Selain memanggil politikus PDI Perjuangan tersebut, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk Markus Nari.

Dakwaan jaksa KPK menyebut Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima 1,4 juta dollar AS dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Politikus Partai Golkar itu sudah membantah hal itu dan merasa nama baiknya tercemar karena disebut-sebut menerima uang dari proyek e-KTP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini