Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan akhirnya menangkap LR, pemilik Radio Mutiara FM.
LR ditangkap di kediamannya Jalan Karya Jaya, Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor.
"Yang bersangkutan kami amankan dalam kasus penganiyaan. Saat ini masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (6/1/2017).
Menurut Putu, LR diamankan pagi tadi. Ia dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1).
Untuk sementara ini, pria berkulit hitam legam tersebut masih dimintai keterangannya di ruang penyidik.
Sebagaimana diketahui, LR dilaporkan melakukan penganiayaan bersama menantunya berinisial AB terhadap Ahmad Husein Siregar (38) dan Irham Sofyan Batubara (26) sesuai bukti lapor LP/2552/XI/2017/Restabes Medan.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, LR juga dituduh melakukan pengerusakan rumah milik orangtua Irham di Komplek Johor Indah Permai II Blok E-5 pada Jumat (29/12/2017) lalu.
Gara-gara ulah LR, masalah berkembang hingga nyaris menimbulkan kerusuhan SARA.
Sebab, ketika penganiayaan terjadi, muncul kabar jika LR pernah memaki-maki warga karena melarangnya bermain musik keras-keras saat azan berkumandang.
Mendapat informasi itu, Front Pembela Islam (FPI) sempat turun ke lapangan.
FPI mendampingi para korban, karena sebelumnya LR kerap menganggarkan menantunya yang merupakan oknum TNI.
Tak hanya masalah penganiayaan, LR juga pernah diributi warga karena masalah tower pemancar radio miliknya.
Namun, karena AL dibeking oknum, warga kerap diteror dan takut melawannya.
Saat FPI turun ke rumah LR, ormas Islam ini dan masyarakat juga menyoroti penggunaan logo TNI Angkatan Darat Eka Paksi di dinding rumahnya.
LR dianggap menyalahgunakan logo institutusi AD tersebut. (Ray/tribun-medan.com)