News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bupati Tanggamus Samsul Hadi-Nuzul Irsan Melenggang ke Pilkada 2018

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tanggamus, Samsul Hadi (kiri) kembali melenggang menjadi calon bupati pada Pilkada 2018 dengan menggandeng mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nuzul Irsan sebagai wakilnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tanggamus, Samsul Hadi kembali melenggang menjadi calon bupati pada Pilkada 2018 dengan menggandeng mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nuzul Irsan sebagai wakilnya.

“Alhamdulillah, dukungan kepada kami sudah cukup dan dominan,” ungkap Nuzul Irsan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Menurut Nuzul, dia dan Samsul Hadi sudah mengantungi dukungan resmi dari PPP 4 kursi di DPRD Tanggamus, Gerindra 4 kursi, Hanura 3 kursi, PKB 2 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, dan PAN 5 kursi.

Dukungan 23 kursi dari partai politik di DPRD ini sudah melampaui syarat formal 9 kursi yang dimiliki pasangan Samsul-Nuzul untuk mendaftar ke KPU.

Partai lain yang diharapkan Nuzul mendukungnya adalah PDIP 11 kursi, PKS 3 kursi, dan Partai Nasdem 3 kursi.

Jika partai politik yang sekarang belum mendukung Samsul-Nuzul mengusung calon lain maka akan terjadi head to head di Tanggamus.

Dan, kemungkinan besar, lawan yang dihadapi Samsul-Nuzul adalah Dewi Handajani, istri mantan bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, yang sekarang menjadi terpidana.

Bambang Kurniawan sekarang sedang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan di Lampung setela divonis dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung pada 22 Mei 2017.

Bambang divonis karena terbukti memberi gratifikasi kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus bernilai Rp 943 juta berkait pembahasan APBD 2016 yang melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Taun 2001 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perantau Lampung yang bermukim di Jakarta berharap, masyarakat Tanggamus untuk tidak memilih calon kepala daerah mereka yang memiliki rekam jejak buruk.

“Tolong lihat rekam jejak suami atau istri si calon. Jika pernah tersandung perkara korupsi jangan dipilih karena ada potensi mereka akan mengulang lagi,” kata, Wagiyo, perantau Lampung di Jakarta.

Tolak Politik Dinasti

Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan partai politik harus berhati-hati dalam menyeleksi calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2018 mendatang.

“Parpol harus betul-betul ketat dan selektif. Parpol seharusnya proakif untuk mengecek di KPK, Kejaksaan dan di kepolisian terkait rekam jejak calon yang bakal diusungnya dalam Pilkada mendatang,” kata Pangi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/1/2018) menanggapi dugaan muncuknya politik dinasti dalam Pilkada Tanggamus 2018 dan daerah lainnya di Indonesia.

Pangi juga mengingatkan parpol bahwa masyarakat atau pemilih sebetulnya belum terlalu siap dan belum bisa menerima politik dinasti. Mestinya sikap masyarakat tersebut, kata Pangi, harus diikuti partai politik agar tidak memberi ruang terhadap politik dinasti

Dikatakan Pangi, partai harusnya memberi keteladanan dengan mengunci dan tidak memberi tempat tumbuh kembang politik dinasti itu sendiri. Demokrasi memberi kesempatan sehingga terjadi pergantian kepemimpinan secara reguler terhadap siapa pun punya kans dan peluang untuk menjadi pemimpin.

“Politik dinasti merusak tradisi politik pergantian kekuasaan secara reguler, tidak boleh hanya jatuh di inner circle keluarga mereka, lho lagi lbo lagi, 4L,” kritik Pangi.

Menurut Pangi, masyarakat harus disiapkan menu yang terbaik. “Yang menyedorkan nama tersebut kan partai. Nah masyarakat hanya memilih menu yang disajikan partai,” kata Pangi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini