Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sutarmidji-Ria Norsan lolos tahap pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023.
Ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Umi Rifdyawati usai menerima dan memverifikasi berkas-berkas syarat pendaftaran yang diserahkan oleh Tim pemenangan Midji-Norsan.
Berdasarkan verifikasi, syarat-syarat pendaftaran bapaslon asal partai politik atau gabungan partai politik sudah memenuhi syarat.
Semua sudah cocok baik software maupun hardware.
"Syarat-syarat pendaftaran yang disampaikan Pak Sutarmidji-Ria Norsan sudah lengkap dan benar setelah diverifikasi. Kami akan buat berita acara," ungkapnya seusai sampaikan hasil verifikasi, Senin (8/1/2018) siang.
Baca: Permudah Perizinan dan Pelayanan, Sutarmidji Raih Tiga Penghargaan
Beberapa syarat itu diantaranya B.1-KWK Pencalonan, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol, B.4-KWK, serta keputusan tentang kepengurusan partai politik.
Selain itu, dokumen syarat calon seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), surat bebas pailit, legalisir ijazah terakhir, serta syarat-syarat lainnya juga sudah ada.
"Sudah lengkap. Dari dukungan partai atau gabungan partai politik juga sudah cukup," jelasnya.
Midji-Norsan memperoleh 21 kursi dari gabungan partai politik pengusung. 21 kursi terdiri dari 9 kursi Golkar, 5 kursi Nasdem, 2 kursi PKS, 3 kursi Hanura dan 2 kursi PKB.