TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - TM (57) warga sebuah gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar diringkus polisi setelah mencabuli seorang mahasiswi berinisial RR (23) warga kecamatan sama, Jumat (5/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Modus yang dilakukan adalah berkedok sebagai tabib yang bisa mengobati orang sakit.
TM diamankan personel opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh,
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saldin SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan kasus itu berawal saat kedatangan korban RR ke rumah tersangka TM yang mengeluhkan gatal-gatal di sekujur tubuhnya.
Tanpa bertanya lebih jauh, tersangka mengatakan sanggup mengobati penyakit yang dikeluhkan korban sembari meminta mahasiswi sebuah universitas di Banda Aceh itu menutup matanya.
Hal di luar dugaan, kata Taufiq, tersangka meminta korban melepaskan dalamannya (CD).
Tanpa menaruh curiga, permintaan tersangka itu pun dituruti korban dan tersangka pun melakukan hal tak senonoh.
Baca: Warga Jagakarsa Mengamuk Berniat Bakar Pria yang Diduga Mencabuli Bocah SD
Usai melakukan aksinya, tersangka pun meminta korban untuk kembali esok harinya.
Korban yang belum menaruh curiga terhadap tersangka--karena korban ingin sembuh dari penyakitnya--pada esok harinya, Jumat (5/1), kembali ke rumah tersangka yang diyakini bisa mengobatinya.
Tersangka yang meminta korban memejamkan matanya sembari membuka dalamannya, selain mengulangi perbuatan yang tidak senonoh, tersangka juga menyetubuhi korban, sehingga RR pun curiga dengan perlakuan tersangka.
Kasus pencabulan itu pun dilaporkan korban pada hari itu juga.
“Begitu kami terima laporan, malamnya petugas langsung bergerak ke rumah tersangka TM dan menangkapnya. Kini tersangka diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Taufiq.