TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, I Wayan Putu Sutresna mengatakan pihaknya hingga kini telah melakukan perawatan sebanyak 41 unit benda tidak bergerak dan bergerak sebagai barang sitaan di Kantor Rupbasan Kelas I Denpasar.
Barang bukti itu adalah barang bukti dari beberapa kasus kejahatan mulai dari Korupsi hingga kasus penggelapan.
"Sekitar 41 unit yang kami pelihara hingga saat ini," kata Wayan Putu, Senin (8/1/2018).
Untuk barang tidak bergerak berupa vila ada 2 unit, di dua lokasi yakni di Petintenget dan Tibubeneng.
Kemudian ada tanah di Canggu, rumah di Kubu Pratama Jalan Imam Bonjol yang semuanya terkait kasus korupsi.
Baca: Jasad Bayi Berusia 14 Bulan yang Diracun Ayahnya akan Dimakamkan di Sukabumi
Kemudian, pihaknya juga mengamankan kapal laut 7 unit di Benoa yang tersandung kasus penggelapan Amonium Nitrat dan Padang Bai, di 7 kapal ikan Sumber Timah.
"Barang bukti itu semua kami rawat. Maka harapannya saat ini aparat penegak hukum lebih mengerti kinerja dan fungsi kami," ungkapnya.
Selain itu, juga ada mobil tangki 9 pilar yang terkait kasus penggelapan minyak subsidi dijual murah.
Kemudian, Bali Con mobil sitaan, yang kini Tersangka masih DPO.
"Inilah yang dijaga dan semoga masyarakat dan penegakhukum memanfaatkan keberadaan dan fungsi Rupbasan. Sehingga berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Baca: TB Hasanudin Tiba-tiba Cium Kening Irjen Anton Charliyan dan Megawati pun Tersenyum
"Saat ini sudah mulai dikenal Rupbasan fungsi memelihara dan menjaga keamanan barang bukti.Anggaran pemeliharaan tahun itu sekitar Rp 40 jutaan," kata dia. (ang)