News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabib Cabul Ditangkap Usai Setubuhi Mahasiswi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Taufik, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, menangkap TM (57) warga sebuah gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pria itu diringkus polisi setelah mencabuli seorang mahasiswi berinisial RR (23) dengan modus berkedok sebagai tabib yang bisa mengobati orang sakit.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saldin SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan kasus itu berawal saat kedatangan korban RR ke rumah tersangka TM yang mengeluhkan gatal-gatal di sekujur tubuhnya.

Tanpa bertanya lebih jauh, tersangka mengatakan sanggup mengobati penyakit yang dikeluhkan korban sembari meminta mahasiswi sebuah universitas di Banda Aceh itu menutup matanya.

Hal di luar dugaan, kata Taufiq, tersangka meminta korban melepaskan dalamannya (CD).

Baca: Jasad Bayi Berusia 14 Bulan yang Diracun Ayahnya akan Dimakamkan di Sukabumi

Tanpa menaruh curiga, permintaan tersangka itu pun dituruti korban dan tersangka pun melakukan hal tak senonoh.

Usai melakukan aksinya, tersangka pun meminta korban untuk kembali esok harinya.

Korban yang belum menaruh curiga terhadap tersangka--karena korban ingin sembuh dari penyakitnya--pada esok harinya, Jumat (5/1/2018), kembali ke rumah tersangka yang diyakini bisa mengobatinya.

Kali ini, kata kasat reskrim, tersangka yang meminta korban memejamkan matanya sembari membuka dalamannya, selain mengulangi perbuatan yang tidak senonoh, tersangka juga menyetubuhi korban, sehingga RR pun curiga dengan perlakuan tersangka.

Kasus pencabulan itu pun dilaporkan korban pada hari itu juga.

"Begitu kami terima laporan, malamnya petugas langsung bergerak ke rumah tersangka TM dan menangkapnya. Kini tersangka diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq SIK, kepada Serambi juga menjelaskan, personel Opsnal Polresta bersama petugas Polsek Luengbata, Banda Aceh, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB meringkus M Dahlan (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca: TB Hasanudin Tiba-tiba Cium Kening Irjen Anton Charliyan dan Megawati pun Tersenyum

Pasalnya tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy BL 6749 KB warna merah hitam di desanya, Gampong Jeulingke, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/07/l/2018/SPKT, tanggal 05 Januari 2018.

Dikatakan, Honda Scoopy milik Nia Alfi Khaira (20), mahasiswi asal Aceh Utara itu hilang Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, saat rekan korban Ulfa Hasdiana, memarkirkan sepeda motor itu.

Sepeda motor tersebut diparkir di teras kontrakan mereka di Jalan Tgk Syarief, Lorong Keuchik Bintang, Gampong Jeulingke.

"Pukul 12.30 WIB, sepeda motor itu masih ada di sana. Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban keluar dari kontrakan, sepeda motornya itu telah raib," kata Taufiq, Minggu (7/1/2018) malam.

Dijelaskan, setelah korban melapor ke Polresta dan di bawah koordinasi Kanit Ranmor, Ipda Bambang, melakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan tertuju pada M Dahlan.

"Tim Elang di bawah komando Ipda Bambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai berada di Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi," kata Taufiq.

Kedatangan petugas membuat gusar pelaku, sehingga kecurigaan pun semakin kuat dan Dahlan pun berhasil diamankan.

"Inetrogasi yang dilakukan tersangka mengakui mencuri sepeda motor Scoopy itu dan sepeda motor itu disimpan di halaman meunasah Gampong Santan. Kini pelaku bersama sepeda motor curian itu telah kami amankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," ujar dia. (mir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini