Laporan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tujuh orang terlibat dalam video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.
Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.
Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Pak Ahok Gugat Cerai Vero, Pengacara: Itu Benar Adanya
"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak lima orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1).
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).
Baca: Uji Coba Hadapi Tim Junior, Persib Bandung Bermain 2x80 Menit
"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).
"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda. (Mega Nugraha).