News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nelayan Lampung Minta Jokowi Legalkan Cantrang dan Dogol

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lampung melakukan aksi damai di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan di kantor DPRD Lampung, Selasa 9 Januari 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lampung mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan di kantor DPRD Lampung, Selasa (9/1/2018)  meminta Joko Widodo agar bisa melegalkan penggunaan cantrang dan dogol.

Perwakilan nelayan Harianto mengharapkan Presiden RI Joko Widodo dapat mencabut permen 71 tahun 2016 terkait pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.

"Kami minta jangan dilarang, tapi kami siap untuk diatur. Kami bangga dengan menteri kelautan dan perikanan, tapi kami akan lebih bangga ibu menteri melegalkan cantrang dan dogol,” ujarnya.

Nelayan gabungan dari pesisir Lampung ini meminta juga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi untuk meninjau kebijakannya.

Lantaran jika dilarang maka para nelayan dan ibu pekerja filet terancam kelaparan dan anak cucu tidak bersekolah.

Baca: Nelayan Berusia 80 Tahun Dilaporkan Hilang di Pantai Pulisan

"Kami bukan perusak laut Indonesia, kami pencari nafkah dan tulang punggung anak cucu,” serunya.

Abdurohman yang juga seorang nelayan mengaku ketakutan saat melaut jika masih ada permen 71 tahun 2016.

"Nelayan tidak takut ombak, badai, bahkan mati, tapi kami takut kelaparan karena sewaktu-waktu saat kita sudah ditengah jalan ditangkap oleh aparat," jelasnya.

Masih kata dia, dengan menggunakan Cantrang dan Dogol hasil tangkapan banyak. Tapi kalaupun ganti akan menelan biaya yang banyak.

"Kalaupun ganti itu akan menelan biaya banyak, dan belum tentu hasilnya sebanyak menggunakan cantang dan dogol," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini