Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Apriansyah (29) warga Dusun I, Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa mendekam dalam penjara.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kejadian pemerkosan itu, terjadi Kamis 17 September 2015 lalu sekitar pukul 08.30.
Bermula saat Bunga (16) nama samaran sedang mandi di rumah pelaku.
Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang korban lalu menyekap korban dengan menggunakan tangan.
Selanjutnya pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban.
Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar tak menceritakan perbuatan keji itu kepada orang lain.
Baca: Seorang ABG di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pemuda Hingga Alami Pendarahan
Pelaku ditangkap atas dasar Lp/ B-233/X/2015/sumsel/sek.p.abab, tanggal 28 Oktober 2015, tentang pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
Dia ditangkap Senin (8/1) sekitar pukul 13.30 saat berada dihajatan di Desa Babat tanpa ada perlawanan.
Dari pengakuan pelaku ia menyesal melakukan perbuat keji itu, dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya.
"Aku khilaf melakukan itu dan mohon maaf," singkat Apriansyah. Selasa(9/1/2018).
Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS membenarkan penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.
Diakuinya kejadian itu, terjadi pada akhir tahun 2015 lalu namun, ditangkap pada awal tahun 2018 ini.
"Pelaku dijerat pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Iptu Acep YS.