Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Kasus tindak pidana pencabulan melibatkan korban dibawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung.
Mirisnya pelaku pencabulan, lagi-lagi pelakunya adalah ayah tiri korban.
Pelaku diketahui berinisial SH (49), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum
Sedangkan korban bernama Mawar (8), nama samaran korban.
Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban, dilakukannya sejak bulan Mei 2017.
Perbuatan pelaku ini, terbongkar berawal dari kecurigaan sang kakak kandung Bunga melihat riwayat (histori) film youtube diponsel milik adiknya.
Berawal pada Kamis, 24 Desember 2017, kakak kandung Bunga datang ke Lampung dan mengajaknya liburan ke Bekasi, Jakarta, tempat rumah ayah kandung mereka.
Sudah satu pekan Bunga, tinggal dan liburan disana, sang kakak mengecek dan memeriksa ponsel milik Bunga.
Setelah dibuka, sang kakak kaget melihat riwayat histori film Youtube yang pernah ditonton dan film yang ditonton karena rata-rata film porno.
Kemudian M (kakak kandung korban) menanyakan langsung kepada Bunga, tapi Bunga enggan mengaku.
Penasaran dan curiga, M berusaha membujuk rayu agar adiknya berkata jujur dan menceritakan yang setelah terjadi padanya.
Setelah di bujuk-bujuk dan dimanja sang kakak, akhirnya Bunga buka suara.
Dengan polosnya, Bunga mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya sendiri.
Dihadapan sang kakak, Bunga juga mengaku tidak berani bercerita lantaran diancam bapak tirinya, jika Bunga bercerita kepada siapa pun, Ia akan di culik oleh bapak tirinya.
Geram sang kakak, atas pristiwa menimpa adiknya, kemudian dilaporkannya ke Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.
Pada hari Selasa, 09 Januari 2018 Unit PPA Polres Lamtim dipimpin langsung Kanit PPA Bripka Hendra AR menangkap pelaku
Pada hari selasa tgl 09/01/2017 Unit PPA Polres Lampung Timur dipimpin oleh Kanit PPA BRIPKA HENDRA AR, S. melakukan penangkapan terhadap pelaku.