Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan suap Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung.
Amir Mirza merupakan mantan ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga menjadi pasangan Siti Masitha dalam pemilihan Walikota Tegal 2018.
Berkas perkara masing masing terdakwa nantinya akan dipisah dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, menyatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan dipimpin hakim ketua Antonius Widjijantono didamlinhi hakim anggota Sulistyono dan Agus Prijadi.
Panitera pengganti juga telah ditetapkan yakni Ribut Dwi Santoso.
Menurut Heru, berkas perkara Siti Masitha terdaftar nomor: 1/ Pid.Sus/2018/PN Smg sementara berkas perkara Amir Mirza tercatat dalam nomor register 2/ Pid.Sus/2018/PN Smg.
Heru mengatakan, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim untuk perkara tersebut sejak tanggal 8 Januari 2018 kemarin.
Meski majelis hakim telah ditentukan, namun tanggal sidang belum ditetapkan.
"Untuk tanggal sidang belum keluar," kata Heru, Rabu (10/1/2018).
Heru menuturkan, tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Tebalnya sekitar 40 sentimeter," katanya.
Siti Masitha dan Amir Mirza dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undabg Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.