Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Cahyo Supriyadi, wakil direktur RSUD Kardinah Tegal dituntut penjara dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/1/2018).
JPU KPK menyatakan Cahyo terbukti bersalah menyuap Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Fitroh.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Cahyo terlihat menangis di dalam persidangan. Tampak Cahyo beberapa kali mengusap air matanya.
Di depan majelis hakim, Cahyo mengatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun lewat kuasa hukum.
Baca: Di Kota Tegal Rizal Ramli Bertemu Nelayan: Saya Ingin Nelayan Hidupnya Makmur
Seusai sidang, Cahyo mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Dia mengatakan perbuatan tersebut dilakukan lantaran ditekan oleh atasannya.
"Saya mengakui bersalah, perbuatan saya tidak benar. Itu karena tekanan," ujar Cahyo singkat seusai sidang.
Sementara itu, JPU KPK, Fitroh, meminta barang bukti mulai dari nomor satu hingga 179 dikembalikam ke penuntut umum untuk penanganan perkara lain.
Perkara yang dimaksud yakni untuk terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa Cahyo yakni korupsi merupakan kejahatan extra ordinari sementara hal meringankan selama persidangan Cahyo berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa Cahyo juga ditetapkan sebagai Justice Colaborator berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK pada 8 Januari 2018.