"Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, " tegas Hari.
Untuk itu, AJI Denpasar dan IJTI Bali menyampaikan hal-hal berikut:
1. Tindakan menghalangi peliputan pada hari Kamis, 11 Januari 2018 di Desa Kutuh, Kuta Selatan ini merupakan kesombongan aparat yang tidak layak dilakukan di era keterbukaan informasi yang sudah sesuai dengan undang-undang.
2. AJI Kota Denpasar dan IJTI Bali mengecam perlakuan polisi yang telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers.
3. Tindakan menghalangi peliputan ini adalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
4. Meminta kepolisian untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dan memahami UU Pers.
AJI dan IJTI juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)