News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Hari Bawa Kabur Sang Tunangan, Heri Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang membawa kabur tunangannya bersama Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni dan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Heri Kurniawan (18) berurusan dengan hukum setelah membawa lari tunangannya sendiri, PUH (16) selama empat hari tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Heri dan PUH sudah bertunangan selama 4 bulan.

Awalnya pada tanggal 28 Desember 2017) pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Setelah itu pada tanggal 1 Januari 2018 pelaku kembali mengajak korban keluar rumah namun korban menolak.

Baca: Ade Komarudin Sempat Meneteskan Air Mata Pasca Operasi Syaraf

Dan mulailah di situ pelaku mengancam, jika korban tidak mau keluar rumah, maka foto korban bersama pelaku saat bugil di atas ranjang akan ia sebarkan.

"Akhirnya korban diajak pelaku ke rumah saudara pelaku di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (12/1/2018).

Setelah empat hari dibawa kabur, pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca: La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri

Namun ia mengantarkannya hanya sampai jalan raya dan tidak tepat di depan rumah.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini