News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinggal di Kawasan Kumuh di Bandung, Ini Kondisi Bocah Korban Kasus Video Porno

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tiga korban berinisial Dn (9), Sp (11) dan Rd (9) dari kasus video porno antara bocah dan perempuan dewasa yang viral belum lama ini ternyata tinggal di lingkungan kumuh di kawasan Kiaracondong, Bandung.

Dn misalnya, putra dari Susanti (31) yang jadi tersangka kasus video porno tersebut, sehari-hari bekerja sebagai pengamen di Kiaracondong.

Ia mengamen karena ditugaskan oleh ibunya. Dn tinggal di rumah berukuran tidak lebih dari 5x4 meter pe‎rsegi di pinggiran rel kereta api.

Sp dan Rd juga tinggal di kawasan yang sama.

Saat ini, ketiganya tengah menjalani trauma healing di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Baca: La Nyalla Bawa-bawa Ulama dan Alumni, Ini Tanggapan Garda 212

Sejumlah penyidik polwan dari Polda Jabar mendampingi mereka sebagai bagian dari pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan enam tersangka.

Lantas, setelah kondisi mereka pulih, apa mungkin ketiganya pulang ke rumah mereka?

"Itu nanti keputusan hakim. Tapi rasa-rasanya tidak mungkin karena berbagai alasan. Mungkin nanti akan dilimpahkan ke pemerintah daerah setempat (Pemkot Bandung)," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jumat (12/1/2018).

Sejak kasus itu diungkap, ketiganya langsung diamankan untuk mendapat pendampingan agar tidak merasa tertekan.

Video porno dibuat pada Mei dan Agustus 2017 kemudian menjadi viral di akhir tahun 2017. Selama itu, kata Umar, kondisi anak tampak tertekan.

"Tapi sekarang kondisinya sudah membaik, sudah tenang, sudah bisa bercerita pada polwan penyidik tentang bagaimana runutan kronologi kasusnya," ujar Umar.

Dalam kasus ini, Faisal Akbar (30) dijadikan tersangka karena berperan sebagai dalang pembuatan video porno.

Dua pemandu lagu bernama Imelda alias Imel (19) dan Apriliana alias Intan (20) berperan sebagai pemeran perempuan di video porno tersebut.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah dua penghubung bernama Sri Mulati (36) dan Ismi (40) yang berstatus buron, serta kedua orang tua Dn dan Rd, Susanti (31) dan Herni (33).

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Tribun Jabar, dengan judul: Tinggal di Kawasan Kumuh, Begini Nasib Bocah Korban Kasus Video Porno Setelah Orang Tuanya Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini