Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjadi saksi bagi dua terdakwa penyuap yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
OK Arya yang juga menjadi tersangka dalam perkara penyuapan senilai Rp 4,1 miliar itu dibawa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta pada subuh tadi.
Setibanya di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, OK Arya yang mengenakan rompi oranye dan kemeja putih dan pengawalan polisi, ia langsung ditemui sejumlah kerabat yang telah menunggunya sejak pagi.
Baca: Pria Tiga Anak Berperilaku Seks Menyimpang Sejak SMA Setelah Jadi Korban Temannya
Begitu juga ketika orang nomor satu di Pemkab Batubara itu duduk di bangku pengunjung, sejumlah kerabat bergantian menyalami OK Arya.
Hingga pukul 10.15 WIB sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dengan agenda keterangan saksi belum dibuka.
Maringan dan Syaiful ditangkap KPK pada 13 September 2017 karena memberi suap kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain atas proyek di Dinas PUPR Batubara.
Sehingga keduanya mendapatkan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebutkan Syaiful Azhar diketahui memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Kepala Dinas PUPR Batubara, Helman Herdadi.
Baca: Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Pilkada Jatim, Cirebon dan Kalteng
Sedangkan Maringan Situmorang diketahui tiga kali menyerahkan uang kepada OK Arya melalui pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.
"Adapun Maringan menyerahkan uang ke Ayen dengan rincian dua kali melalui cek masing-masing senilai Rp 1,5 miliar dan uang tunai senilai Rp 700 juta," jelas JPU Ikhsan seusai persidangan dengan agenda dakwaan beberapa waktu lalu.
‎Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Pria Tiga Anak Berperilaku Seks Menyimpang Sejak SMA Setelah Jadi Korban Temannya
Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap. (cr8/tribun-medan.com)