TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI - Petugas Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur mengamanakan WR (75), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Seorang kakek lanjut usia (lansia) tersebut, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan karena melakukan aksi pencabulan kepada tetangganya.
Korban bernama Mawar (8), bukan nama sebenarnya. Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Selasa, (9/1/2018).
Saat itu Mawar pulang bermain dari rumah temannya yang tidak jauh dari korban.
"Sesampainya di rumah korban, tiba-tiba Mawar dipanggil oleh pelaku WR untuk ke rumahnya, kebetulan rumah korban dengan pelaku hanya berdampingan (bertetangga)," tutur Asril mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Senin (15/1/2018).
Setelah masuk ke dalam rumah, korban diimingi uang Rp 20 ribu oleh pelaku.
“Kemudian pelaku membawa korban masuk kedalam kamarnya dan merudapaksa korban dan berhubungan layaknya sepasang suami-istri,” bilangnya
Menurut Kapolsek, korban sempat melawan dan memberontak, namun kalah tenaga dan akhirnya korban hanya pasrah saat dicabuli pelaku.
Seusai mencabuli korban, kemudian pelaku menyuruh korban pulang dan membawa uang Rp 20 ribu dari pelaku. Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap petugas pada hari Sabtu, (13/1/2018). (tribunlampung)