Laporan Wartawan Tribun Lampung, Okta Kusuma Jatha
TRIBUNNEWS.COM – Umar Damhudi (24) warga Suka Jawa, Tanjungkarang Barat berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Ia dituduh berbuat cabul terhadap bocah laki-laki berinisial DS (7) di sebuah taman depan masjid kawasan Way Halim, Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyon di kantornya, Senin (15/1/2018).
“Modusnya memanggil anak-anak yang sedang bermain. Kemudian membuka celana korban,” lanjutnya.
Aksi pelaku diketahui setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Orangtua selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ditangkap, Umar mengaku sering menonton film porno sesama jenis.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81, 82 Undang–undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.(*)