Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis pada Sabtu (13/1).
"Saat digerebek mereka sedang telanjang dan sayang-sayangan saja,"ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di Aula Muryono, Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (15/1).
Dari lima orang yang ditahan, empat orang yang sebelumnya sempat ditahan sudah dikembalikan lagi pada keluarganya masing-masing.
Hanya saja, mereka masihj berstatus sebagai saksi.
"Empat orang dikembalikan (tapi masih dimintai keterangan). Satu orang berinisial Anak Agung Widi Waryase (49) warga Kota Bandung masih ditahan dan selanjutnya masih dalam pendalaman kasus," kata Kapolres.
Sejumlah pria yang diamankan dalam pengerebegan tersebut yakni Aditia Rhamadan (20) asal Cianjur, inisial Da (16) asal Cianjur, Dedi Supriadi (38) asal Cianjur dan Usep (33) asal Cianjur.
Bupati Talaud Buka Suara Soal Kunjungan ke AS, Simak Videonya https://t.co/HU5EU8W5AA via @tribunjabar
BERITA REKOMENDASI— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 15, 2018
Saat diamankan, polisi juga menemukan sejumlah minuman keras. Awalnya, kelima orang tersebut ditahan di Mapolres Cianjur.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu di antaranya lima celana dalam, enam ponsel, dan sejumlah kebutuhan mandi.
Ditanya soal alasan empat orang dipulangkan, Kapolres menegaskan itu karena mereka belum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.
Hanya saja, mereka sudah dalam keadaan telanjang.
"Dilepas karena belum melakukan perbuatan. Baru telanjang. Satu orang yang ditahan ini karena dia terlibat dalam menyiapkan segala kebutuhan seperti villa dan lain sebagainya," ujar dia.
Saat ini, kata Kapolres, satu orang yang ditahan sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut akan menerapkan Pasal 36 Undang-undang Pornografi untuk menjerat Aaw.
Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.
Kedua pasal itu berbunyi
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Seperti diketahui, berumpulnya lima orang yang saat digerebeh sedang telanjang dan disebut pesta seks itu bisa berkumpul lewat aplikasi media sosial. "Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia.(*)
Miris, Dua Remaja Ini Bunuh Tunawisma Hanya Karena Mengira Itu Akan Jadi Lucu https://t.co/8o0S3H2Mq7 #TribunJabar pic.twitter.com/zEb06ccTvA
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 15, 2018