News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayu dan Beatrice Buang Bayi Mereka karena Cintanya Tak Direstui Orangtua

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayu Anggara dan Beatrice Achnes saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (16/1/2018). SURYA/RORRY NURMAWATI

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Bayu Anggara dan Beatrice Achnes tertunduk saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (16/1/2018) pagi.

Mengenakan penutup wajah, remaja 22 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membuang darah dagingnya sendiri, Minggu (14/1/2018) siang.

Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang di mihrab Masjid Baitur Rahman, Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini, merupakan hasil hubungan terlarang di luar pernikahan.

Ibu bayi yang masih berstatus mahasiswi di Stikes-Poltekkes Majapahit itu, terpaksa menuruti keinginan Bayu Anggara untuk membuang buah hati yang baru berusia lima hari.

Baca: Bayi Dibuang di dalam Masjid, Pelakunya Mahasiswi dan Sang Kekasih yang Pengangguran

"Kalau saya inginnya merawat, tapi masnya enggak mau," ungkap perempuan berambut panjang ini.

Ya, Bayu Anggara tak ingin merawat bayi yang belum bernama ini lantaran orangtua Beatrice Achnes tak merestui hubungan mereka.

Bayu Anggara dan Beatrice Achnes saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (16/1/2018). SURYA/RORRY NURMAWATI

Menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sejak 2014 silam, keduanya tak mengantongi restu orangtua meski telah saling kenal sejak duduk di bangku SMA.

"Orangtua perempuan tidak merestui, jadi takut mau merawat bayinya," kata Bayu Anggara lirih.

Baca: Pengunjung Tertawa saat Saksi Sidang Novanto Ditegur Majelis Hakim karena Selfie

Kedua pelaku pembuangan bayi ini, berhasil dibekuk di wilayah Perum Jabon Estate, Kecamatan Mojoanyar, sehari setelah pembuangan.

Berhasilnya pengungkapan ini, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan persalinan yang dilakukan seorang perempuan di bidan daerah Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

Barang bukti pembuangan bayi oleh Bayu Anggara dan Beatrice Achnes diperlihatkan anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (16/1/2018). SURYA/RORRY NURMAWATI

"Kami mendapatkan informasi ada perempuan yang baru melahirkan seorang bayi pada 6 Januari 2018, berangkat dari situ kami mulai menemukan titik terang yang mengarah kepada kedua pelaku," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

Dari penelusuran itu, polisi mendatangi alamat keluarga di Jember.

Rupanya dari pengakuan keluarga, Beatrice Achnes sudah empat bulan tak pulang ke rumah.

"Dari sana kami menelusuri keberasaan kedua pelaku yang tinggal satu kosan di Mojoanyar," imbuh AKBP Leo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini