News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredrich Yunadi Klaim Didukung Puluhan Ribu Advokat Peradi, Ini Kata Ketua Peradi Semarang

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim dirinya didukung oleh 90 ribu advokas se Indonesia.

Dari 90 ribu advokat ini, 50 ribu diantaranya diklaim berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Bahkan Frendrich mengklaim puluhan ribu advokat ini telah memberikan petisi untuk mendukung dirinya dalam kasus yang menjeratnya.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Menanggapi klaim tersebut, Ketua Peradi Semarang versi Fauzi Hasibuan, Reza Kurniawan, mengaku pihaknya sama sekali belum memikirkan hal tersebut.
Menurut Reza, pihaknya belum pernah membahas terkait dukungan yang diklaim oleh Fredrich.

"Kami belum sampai ke sana (dukungan-red)," kata Reza kepada Tribun Jateng, Rabu (17/1/2018).

Reza mengatakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi juga belum memberikan instruksi apapun terkait pemberian dukungan seperti yang diklaim oleh Fredrich.

"DPN juga belum ada perintah sama sekali," katanya.

Terkait penetapan Fredrich sebagai tersangka, Reza menuturkan secara pribadi tidak mengetahui persis perkara apa yang menjerat pengacara yang terkenal setelah menangani Setya Novanto itu.

Reza mengaku informasi yang diperoleh selama ini hanya dari pemberitaan media.

"Saya cuma baca berita, jadi belum bisa memastikan apakah yang dilakukan itu melanggar kode etik atau tidak," katanya.

Meski begitu, Reza menyebut advokat yang bekerja tidak sesuai dengan pedoman dan sumpah advokat akan mendapat sanksi dan sidang kode etik.

"Kalau tidak melanggar itu pasti ada sidang kode etiknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini