Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM – Tujuh warga menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh, Selasa (16/1/2017) siang.
Mereka dihukum setelah melewati persidangan dan terbukti melakukan tindak pidana judi (maisir).
Oleh majelis hakim pengadilan syariah, mereka divonis masing-masing 6 sampai 8 kali cambukan dipotong masa tahanan.
Prosesi hukuman cambuk turut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro, serta unsur Forkompimda. Tak terkecuali masyarakat.(*)
Tonton juga: