Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Syamsu Wijaya (68) dan Wagino (45), dua kurir 222 kilogram ganja kering sempat berdebat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Keduanya saling tuding ketika diwawancarai Tribun.
Menurut Syamsu, ganja itu milik Jamber, kenalannya yang merupakan warga Tebingtinggi. Beberapa waktu lalu, Jamber menelponnya menanyakan apakah Syamsu punya pekerjaan atau tidak.
Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan
"Karena saya enggak ada pekerjaan, saya tanya sama Jamber, kerjaan apa rupanya. Dia bilang, ada barang yang mau masuk. Jamber minta tolong barangnya itu disimpan di rumah saya," ungkap Syamsu, Kamis (18/1/2018).
Lantaran tak punya pekerjaan tetap, Syamsu mengamini pekerjaan dari Jamber. Adapun kesepakatan dengan Jamber, Syamsu akan dapat upah Rp50 ribu dari barang milik kenalannya itu.
"Memang setelah barang itu sampai, saya tau kalau itu ganja. Karena enggak ada uang, ya saya mau aja lah," ungkap Syamsu.
Ditanya siapa yang mengantarkan ganja itu ke rumahnya, warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut menunjuk Wagino. Spontan, Wagino komplain.
"Bapak jangan nuduh saya. Saya juga cuma ngambil aja dari yang ngantar. Mana ada saya ngantar ke rumah bapak," kata Wagino yang mengaku memiliki delapan anak ini.
Namun, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar mengatakan keduanya adalah kurir. Sudah ada beberapa kilogram ganja yang sempat beredar di pasaran.