News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kolektor Pasir Timah dan Barang Bukti Seberat 1.836 Kg Diamankan

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tipiter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menghitung barang bukti pasir timah ilegal di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/1/2017).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA TENGAH - Subdit Tipiter Dit Krimsus Poda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan BP (32), warga Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah karena menampung pasir timah ilegal, Rabu (17/1/2018).

Bersama BP diamankan sebanyak 37 kampil pasir timah seberat total 1.836 kg, 1 unit timbangan duduk, 1 unit timbangan balance di kediamannya yang dijadikan gudang.

"Informasi dari masyarakat ditindaklnjuti adanya kolektor pasir timah ilegal di Lubuk Besar," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Munim, Kamis (18/1/2018).

Kasubdit Tipiter AKBP Wayan langsung memimpin begitu mendapatkan informasi tentang aktivitas kolektor pasir timah di Lubuk Besar.

Baca: Hanura Kian Panas Usai Saling Pecat, Adu Klaim Dukungan Wiranto

Saat mendatangi kediaman BP didapati dalam gudang aktivitas penampungan pasir timah.

BP saat diminta menunjukkan dokumen sah terkait kegiatannya hanya terdiam dan pasrah karena memang tak berizin.

Berdasarkan keterangan BP kepada petugas, mengaku pasir timah miliknya tersebut berasal dari aktivitas tambang miliknya dan sebagian dibeli dari penambang ilegal di kawasan Lubuk Besar.

Anggota Tipiter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menghitung barang bukti pasir timah ilegal di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/1/2017).

Selanjutnya polisi mengamankan sebanyak 37 kampil (karung) pasir timah di lokasi.

Bersama alat bukti lain berupa timbangan duduk dan timbangan balance kemudian BP diamankan.

Baca: Hewan Misterius Pemangsa Domba di Pakem Sleman Ditembak Mati

Polisi selanjutnya menghitung barang bukti di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Didapati bahwa total 37 kampil pasir timah tersebut seberat 1.836 kg.

Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamanklan di Polda Kepulauan Bangka belitung," kata AKBP Abdul Munim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini