TRIBUNNEWS.COM - Tiga pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi.
Dua terduga pelaku yang ditangkap merupakan oknum pengajar dan seorang lagi merupakan juru masak. Ketiganya dilaporkan orangtua santri, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Dari data yang dikumpulkan Kompas TV, kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu dengan korban belasan anak berusia 13 sampai 16 tahun.
Tim Komnas Perlindungan Anak pun langsung mendatangi Polsek Natar untuk mendapatkan konfirmasi penahanan para pelaku.(*)