Atas ulahnya itu, Fatimah diancam akan dikenakan pasal 76 F junto pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Masih terus kami kembangkan, jika ada pelaku lain yang terlibat," kata Wahyu.
Sementara Fatimah yang menggunakan baju tahanan berwarna orange dan wajah ditutupi masker, hanya dapat terduduk lesu.
Ibu lima orang anak ini mengakui segala perbuatannya, termasuk menghabiskan uang tersebut untuk berpesta sabu bersama teman-temannya.
"Saya khilaf pak, saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi kami yang susah. Anak kami juga terlalu banyak, sedangkan suami bekerja serabutan, jadi saya kasihkan saja," katanya.
Fatimah juga mengaku, uang dari hasil penjualan bayinya tersebut dihabiskan dalam waktu sebulan, hanya untuk berbelanja seperti sandal, baju, dan memberikannya kepada keluarga temannya.
"Saya setelah menjual bayi itu tinggal bersama teman saya, jadi uang itu saya habiskan untuk belanja dan memberikan kepada anaknya teman saya," katanya. (str)