Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran Polsekta Sungai Kunjang menggelar rekonstruksi kasus tewasnya bocah 10 tahun yang dianiaya oleh ayah tirinya.
Kendati rekonstruksi dilakukan di Mapolsekta, namun keluarga korban maupun warga sekitar tetap memadati Polsek, guna melihat proses reka adegan itu tersebut.
Dalam reka adegan tersebut, terdapat 35 adegan yang diperankan oleh tersangka, Rahmatullah dan Risnawati, serta saksi-saksi dan korban yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan
Situasi saat rekonstruksi berlangsung panas, pasalnya tak sedikit keluarga korban yang mencaci pelaku, dan isak tangis pun tak terelakan.
Dalam reka adegan itu, diketahui sebelum tewas korban diikat terlebih dahulu, lalu mulutnya di lakban, serta dianiaya oleh Rahmatullah di rumah korban, jalan Jakarta, Sungai Kunjang.
"Rekonstruksi ini untuk menyelaraskan antara keterangan saksi dan tersangka, mulai dari awal mula kejadian hingga korban tewas," ucap Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto, Jumat (19/1/2018).
Diketahui juga, sebelum korban akhirnya ditemukan tewas, kakak korban sempat memberikan korban minyak kayu putih, sambil membangunkan korban.
Kendati demikian, korban tetap tak sadarkan diri, dan akhirnya diketahui telah meninggal. Setelah diketahui meninggal, paman korban bersama tersangka, dan seorang driver transportasi online mengangkat tubuh korban ke ruang tengah.
"Diketahui juga, korban sempat dua kali di ikat dan dilakban oleh pelaku, pelaku merasa kesal dengan korban karena dinilai sebagai anak yang nakal dan tidak patuh pada orangtua," tuturnya.
"Setelah ini berkas akan kita limpahkan ke Kejaksaan guna proses persidangan, semua proses penyidikan sudah selesai, tinggal pemberkasan saja," tambahnya.
Untuk diketahui, korban bernama Hasanuddin, meninggal setelah dianiaya oleh ayah tirinya di kediamanya, jalan Jakarta 1, Komplek Daksa, Sungai Kunjang, pada 28 Desember tahun lalu.
Diduga pelaku kesal dengan korban, karena tidak menurut dan dianggap sebagai anak yang nakal. Hal itulah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan mengikat korban dengan menggunakan tali dan lakban.
Parahnya lagi, tindakan tersebut diketahui oleh ibu korban, Risnawati, bahkan ibu korban turut andil dalam penganiayaan itu, dengan menyuruh kakak korban membeli tali dan lakban, guna diikatkan ke korban.
Rahmatullah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Desember 2017, sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/1) silam.
Namun, dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali. Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 76 C jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (*)