Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kapal KP TAKA-3010 Baharkam Mabes Polri BKO Polda Aceh, Sabtu (20/1/2018) menangkap kapal tangkapan ikan asing jenis pukat trawl berbendera Malaysia, di perairan laut Selat Malaka kawasan Provinsi Aceh.
Informasi dihimpun Serambi, kapal asing bernomor lambung PKFB 1108 GT. 52.2 di dalamnya terdapat 5 anak buah kapal (ABK) termasuk tekong.
Kapal itu ditangkap petugas Polair Mabes Polri di koordinat 05*04’30”U - 98*31’50”T sekitar pukul 06.00 WIB.
Lima warga negara asing ini 2 di antaranya asal negara Thailand Mr Yot alias Saeoueng (47) selaku nakhoda (tekong), Mr Shninats alias Homkamol (31) berstatus ABK.
Baca: Puluhan Pengungsi Afghanistan dan Sudan Jadi Gelandangan di Jakarta, Padati Trotoar dan Musala
Lalu 3 orang asal Myanmar, yakni Mr Aye Ko Ko (35) Mr Than Oo (31) dan Mr Ney Chau (22) semuanya berstatus ABK.
Saat ditangkap, kapal asing pukat trawl yang melakukan ilegal fishing ini ditemukan barang bukti (BB) sekitar 300 kg ikan campur.
Selain itu termasuk dokumen terdiri paspor 4 buah dan seamab book.
Kapal asing berbendera Malaysia ini disergap KP TAKA- 3010 Baharkam Polri BKO Polda Aceh yang sedang melaksanakan patroli perbatasan.
Baca: Paspampres Lari-lari Kejar Jokowi Ketika Tiba-tiba Sang Presiden Ngegas Chopperland
Kemudian mendeteksi kapal asing tersebut melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Bahkan saat hendak dilakukan penangkapan dan petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, kapal pukat trawl ini tetap berusaha kabur kembali ke wilayah Malaysia.
Namun sigapnya petugas yang terus melakukan pengejaran selama lebih kurang 2 jam.
Akhirnya petugas Kepolisian ini berhasil menghentikan kapal asing tersebut tepat pukul 06.00 WIB.
Baca: Penampakan Chopperland Milik Jokowi Seharga Rp 140 Juta
Sementara Serambi yang coba menghubungi pihak Kepolisian Polres Langsa tadi malam belum berhasil memperoleh konfirmasi.
Kini kapal itu sudah diamankan ke Pos Polair Polres Langsa, di Pelabuhan Kuala Langsa.