News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Miliki HP, Pemuda Ini Bacok Kepala Korbannya Hingga Kritis

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi, kali ini bahkan mengakibatkan korbannya kritis akibat sabetan kapak yang mengenai bagian kepala korban.

Adapun kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung makan yang berada di Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Senin (15/1/2018) lalu.

Selang beberapa hari kemudian, Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY berhasil meringkus kedua tersangka yang bernama Ivan Saed Ade (23), warga Gedongkiwo, Mantrijeron dan M. Syahrizal (21), warga Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta pada Minggu (21/1/2018).

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugrah Trihadi, SIK mengatakan, selain meringkus dua pelaku penganiayaan di Godean, pihaknya juga meringkus 2 pelaku curas.

Tidak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu kapak yang digunakan untuk membacok korban.

Baca: Cinta Segitiga Berujung Maut di Malam Tahun Baru Chandra Dibacok Pakai Kapak

"Kami juga tangkap 2 pelaku lain dengan kasus curas, ditangkap hari Minggu. Kami juga amankan barang bukti sebuah kapak dan HP milik korban," katanya, Senin (22/1/2018).

Lanjutnya, mengenai modus operandinya hampir sama dengan aksi curas yang dilakukan AS dan ARS di Umbulharjo, namun perbedaannya ada pada kekerasan yang pelaku kepada korban.

"Untuk kasus yang di Kasihan modusnya keliling juga cari korban, dan sampai di burjonan, IS langsung turun dari motor yang dikemudikan MS.

Begitu masuk, IS langsung mengancam korban, karena tidak berhasil lalu dibacok kepalanya dan HP-nya korban diambil," katanya.

"Setelah beraksi pelaku keluar dari burjonan dan kabir bersama MS," ulasnya.

Lanjutnya, smartphone hasil curian pelaku juga tidak dijualnya, melainkan dipakainya untuk berkomunikasi sehari-hari.

Sedangkan mengenai motif diduga karena dalam pengaruh alkohol juga.

Karena aksinya itu pula, korban saat ini masih kritis dan tengah dirawat di Rumah Sakit.

"HP-nya itu tidak dijual dan dipakai pelaku. Kalau korbannya masih di Rumah Sakit sekarang dan kritis," paparnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas, dan diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini