Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengelontorkan dana Rp 561 miliar untuk hibah bantuan sosial rumah ibadah. Ada 1847 rumah ibadah yang memperoleh bantuan uang bersumber dari APBD 2017.
Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, M Yusuf mengatakan, uang bansos rumah ibadah sudah disalurkan kepada penerima. Hingga 31 Desember 2017 proses penyaluran mencapai 98 persen.
"Setiap rumah ibadah menerima uang bansos bervariasi mulai Rp 20 juta, Rp 35 juta, Rp 54 juta. Adapula ratusan juta. Total anggaran mencapai Rp 561 miliar," ujarnya saat wawancara di ruang kerjanya.
Ia menyampaikan, ada beberapa penyebab rumah ibadah batal menerima bansos seperti pengurus rumah ibadah enggan mengikuti proses administrasi yang dinilai ribet. Selanjutnya, rumah ibadah dibatalkan karena sudan pernah menerima bantuan.
Selain itu, kata dia, rumah ibadah yang belum menerima bansos akan diusulkan kembali pada 2018. Apalagi, tidak sedikit rumah ibadah yang mengajukan proposal bansos sehingga banyak yang enggak terakomodir lantaran keterbatasan anggaran.
Dia menyadari ada kekurangan dalam proses penyaluran dana bansos. Karena itu, mereka sedang melakukan evaluasi kerja terkait survei, rekomendasi hingga registrasi ribuan rumah ibadah penerima bansos.
Sejumlah rumah ibadah yang tertera dalam Pergub menerima bansos. Tapi mereka belum juga memperoleh informasi apapun? Ia berujar Binsos hanya memberi rekomendasi. Sedangkan yang putuskan nama nama penerima dari tim anggaran.
"Saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang data rumah ibadah yang belum terima. Padahal, terdaftar di keputusan Gubernur Sumut karena nama-nama penerima ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," katanya.
Ia menjelaskan, sederhananya staf Binsos melakukan survei ke setiap rumah ibadah yang mengajukan proposal. Tim survei akan mengitung bantuan sesuai kebutuhan rumah ibadah, jadi tidak benar ada pemerataan. Lebih lanjut, mereka memberikan rekomendasi kepada TAPP.
Tim survei bergerak ke rumah ibadah di 33 kabupaten/kota. Jumlah penerima bansos di setiap kabupaten/kota tidak sama. Namun, rumah ibadah yang paling banyak terima bansos ada di Kabupaten Deliserdang karena wilayahnya sangat luas.
Menurutnya, dana bansos pernah bermasalah karena anggaran yang disediakan Pemprov Sumut mencapai Rp 2 triliun. Alhasil, penyaluran uang enggak terkendali secara bagus alias banyak tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Sesuai aturan rumah ibadah yang terima bansos wajib menyerahkan laporan pada pertengahan Januari. Dahulu, timbul masalah dan keuangan memburuk sehingga sempat dihentikan," ujarnya.
Apakah setiap anggota DPRD Sumut mendapat jatah bansos Rp 500 juta. Misalnya mereka bisa mengajukan rumah ibadah di dapilnya ? Tidak ada. Pemprov Sumut dan DPRD Sumut merupakan mitra kerja. Jadi, para anggota DPRD bisa melakukan pengawasan.
"Setiap anggota DPRD berhak mengajukan pengawasan proposal rumah ibadah sesuai dapilnya. Tapi, banyak juga anggota DPRD tidak melakukan pengawasan itu. Dan tidak semua rumah ibadah yang diawasi menerima bansos," katanya.
Dia menuturkan, hibah bansos kembali dianggarkan pada APBD 2017 karena keuangan Pemprov Sumut sudah membaik. Bahkan, dalam undang-undang disebutkan pemberian bansos dilakukan bila tidak menjadi beban APBD.
Tidak hanya itu, penyaluran dana bansos juga tak gampang karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, tidak benar bansos kembali muncul lantaran musim tahun politik seperti Pilkada dan Pemilu 2019.
"Tidak ada kaitan pemberian bansos dengan tahun politik yang sedang bergulir. Menurutnya, sah-sah saja dikaitan namun logikanya bila anggaran tidak baik mana bisa diberikan bansos walaupun tahun politik," ujarnya.