Satroni Rumah Dinas Marinir, 2 Maling Kena Akibatnya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua maling ditangkap saat menyatroni rumah dinas marinir TNI AL.
Kedua maling yang kini sudah dijebloskan ke sel tahan Polsek Dukuh Pakis Surabaya, yakni Martin (46) dan Rosyid Adi Yulianto (18).
Kedua warga asal Wonokromo Surabaya itu ditangkap pada Minggu (21/1/2018). Saat itu, Martin dan Rosyid menyatroni rumah dinas Dan Men Art I Marinir di Jl Golf I Surabaya.
"Kedua pelaku hendak mencuri burung dan diketahui penjaga rumah," sebut AKP M Akhyar, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, Senin (22/1/2018).
Martin dan Rosyid ditangkap oleh Jumadi, anggota Marinir TNI AL yang bertugas menjaga rumah dinas atasanya. Kedua pelaku sedang berada di depan rumah korban.
Pelaku hendak mencuri burung yang ada di rumah dinas Dan Men Art I Marinir di Jl Golf I Surabaya.
Kejadian ini akhirnya diketahui tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis yang sedang melajukan patroli tak jauh dari lokasi kejadian.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
"Kami akhirnya mengamankan dua pelaku yang mau mencuri burung," ucap Akhyar.
Setekah ditangkap di lokasi, kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan motor Yamaha Vixion L 4792 JQ yang dipakai pelaku beraksi.
"Saya belum sampai mencuri, tapi ketahuan dulu. Saat itu mau mencuri burung," aku Martin, salah satu pelaku di depan petugas.