Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah melayangkan cuti di luar tanggungan negara ke Kementerian Dalam Negeri.
Cuti Ganjar terkait keikutsertaannya mengikuti kontestasi di Pilgub Jawa Tengah. Ia pun harus cuti memasuki masa kampanye ini.
"Sudah kita dikirim ke Kemendagri, minggu kemarin. Nanti kita tunggu saja dari sana. Kan (masa kampanye) masih Februari," ungkap Ganjar, Senin (22/1/2018).
Meningat statusnya itu Ganjar harus meninggalkan rumah dinas gubernur 'Puri Gedeh'. Ia dikabarkan sedang mencari rumah kontrakan di sekitar Kota Semarang.
"Nanti cari di Semarang, sudah dicarikan sama teman-teman," ujarnya.
Sebagai persiapan menghadapi masa kampanye mulai 15 Februari 2018, tim pasangan Ganjar-Yasin terus dari kalangan santri, partai politik pengusung, maupun tim relawan, terus berkonsolidasi.
"Kekuatan santri kan memang luar biasa, Gus Yasin kan Ketua Alumni Santri Sarang yang alumninya tersebar di mana-mana," ungkap dia.
Ganjar mengungkapkan setiap hari menerima pesan singkat melalui SMS, WhatsApp, berisi informasi dari masing-masing daerah yang sedang mengkonsolidasikan kekuatan santri ini.
"Partai-partai politik juga sudah melakukan. Pendukung saya di 2013 juga melakukan, dan hidup lagi pak, hidupkan lagi pak," ungkapnya.
Ia mengapresiasi konsolidasi para pihak tersebut. Ganjar tak lupa berpesan agar jangan menyebar fitnah dan hoax.
Ganjar meminta agar dalam penyampaian informasi ke masyarakat, cukup menyampaikan program-program kerja Ganjar-Yasin.
"Kalau ada fitnah dan hoax masuk, sabar, jangan ditanggapi emosional apalagi balas menyerang. Itu yang saya pesankan pada mereka, tentu saja kelompok dari santri-santri ini mampu melakukan itu dan saya yakin mereka mampu, sehingga penetrasinya lebih adem," ungkap dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Ikhwanudin mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, petahana wajib cuti di luar tanggungan negara.
Surat cuti petahana harus diserahkan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye yakni 15 Februari. "Kecuali ajudan yang melekat masih bisa. Kalau yang lainya tidak boleh digunakan," ujarnya.
Sejumlah fasilitas negara yang tidak boleh digunakan, di antaranya mobil dinas pejabat negara, dan transportasi dinas lainnya.
Kemudian gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.
Sarana perkantoran lain yang dilarang yakni radio daerah, dansi/telekominikasi milik pemerintah, dan peralatan lain milik negara ikut diletakkan dan tidak dipergunakan selama masa kampanye.
"Cuti kampanye untuk petahana ini akan berakhir sampai tiga hari sebelum pemungutan suara. Setelah itu, dia bisa kembali lagi menggunakan fasilitas negara sesuai jabatan yang diembannya," jelas dia.