Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum TNI berinisial TS yang ditangkap menjual satwa langka berupa opsetan harimau terancam pasal berlapis.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam Gakkum) Lingkugan Hidup Wilayah Sumatera, Edward Sembiring mengatakan pelaku bisa dikenakan denda ratusan juta rupiah.
"Mereka yang terbukti terlibat menjualbelikan satwa langka itu terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 100 juta," ungkap Edward, Selasa (23/1/2018).
Ia mengatakan, TS berdinas di Korem 042 Gapu Jambi. Selama pemeriksaan, TS mengaku sudah 12 tahun memiliki opsetan harimau Sumatera tersebut.
Baca: Oknum Anggota TNI Terlibat Jual Beli Opsetan Harimau
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polisi Militer. Sejak pagi, yang bersangkutan masih dimintai keterangannya oleh PPNS Balai Gakkum," katanya.
Sebelumnya, TS diamankan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Gakkum Wilayah Sumatera bekerjasama dengan Polhut BKSDA Jambi.
Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Mutiara Kenali Blok I No 8, RT 033/RW 00 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kota Baru Jambi.
Baca: Bripda AR Penembak Kader Gerindra Pernah jadi Ajudan Irjen Murad Ismail saat Menjabat Dankorbrimob
Dari rumahnya, disita ofset harimau yang sudah dimasukkan ke dalam kotak kayu.
Rencananya, ofset harimau itu hendak dijual TS kepada salah seorang kolektor. (Ray/tribun-medan.com)