Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pengedar narkoba ditangkap UnitbReskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Mereka itu, Bagas Kurniawan (19) dan Rixrainol Riyanto (35).
Kedua warga asal Jalan Girilaya dan Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ini disergap polisi pada akhir pekan Januari 2018.
"Kedua pelaku diringkus di kamar kos Riyanto di Jl Kupang Gunung Timur," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Menurut Marji, kedua pelaku itu diburu lantaran kerap menggelar pesta sabu dan juga mengedarkannya ke pemesan.
Setelah diselidiki dan cukup kuat ada bukti, polisi mendatangi tempat kos Riyanto dan dilakukan penggeledahan di kamar.
"Kami menemukan sabu siap edar yang dibungkus plastik klip. Sabu itu milik kedua pelaku," terang Marji.
Dari pnggeledahan tersebut, poliwi menemukan lima klip plastik berisi sabu seberat 1,96 gram, satu timbangan elektrik, mouse komputer dan sebungkur rokok dari tangan Riyanto.
Baca: Petualangan Pria Pengangguran yang Doyan Isap Sabu-sabu Berakhir di Pinggir Jalan Menjelang Magrib
Sedangkan barang bukti yang disita dari Bagas, berupa satu poket sabu 0,80 gram, satu hanohone (HP) dan uang Rp 120 ribu.
Dalam pemeriksaan yang sudsh dilakukan, kedua pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Monyet.
"Pelaku saat ditanya memgaku tak tahu alamat Monyet. Ini yang sedsng kami dalami dan buru pemasok narkoba ke kedua pelaku," tutur Marji.
Kini Bagas dan Riyanto sudah dijebloskan ke ael tahanan. Keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan diancam jerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.