News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Sebut Cahyo Tidak Pantas Jadi Justice Colabolator

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak sependapat dengan keputusan KPK yang menyatakan Cahyo Supriyadi sebagai justice colabolator.

Cahyo Supriyadi, yang menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal, terbukti menyuap Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha.

Cahyo memberikan suap kepada Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total suap yang diberikan kepada Siti Masitha mencapai Rp 2,9 milyar.

Suap yang diberikan dari keuangan RSUD Kardinah dan fee proyek.

Menurut majelis hakim yang diketuai Sulistiyo, berdasarkan fakta persidangan dan bukti, Cahyo tidak pantas ditetapkan sebagai justice colabolator.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa memberikan uang kepada Siti Masitha melalui Amir Mirza melanggar sejumlah undang undang.

"Pemberian itu sebagai bentuk loyalitas dan kompensasi pengangkatan dirinya menjadi Wadir di RSUD Kardinah," kata majelis hakim, Rabu (24/1/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Rabu (24/1/2018).

Baca: Berwisata di Pulau Tegal, Cocok untuk Diving dan Snorkeling

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Sulistyo menyatakan Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Cahyo Supriyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mwnjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cahyo Supriyadi selama 1,5 tahun penjara," ujar hakim Sulistiyo.

Selain hukuman penjara, Cahyo juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, Cahyo mengaku menerima.

"Saya menerima Yang Mulia," kata Cahyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini