News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Punya Motor, Pria Ini Nekad Sikat Motor Tetangga! Begini Akibatnya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setiabudi (42) hanya bisa tertundu lesu ketika berada di Mapolsek Lakarsantri. Pria yang tinggal di Jl Lidah Wetan Surabaya ini nekad menyikat motor milik tentangga sendiri.

Budi -panggilan Setiabudi- menggasak motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam L 5070 TL.

Motor milik Sukirno (41), warga Lidah Wetan Surabaya itu dicuri, Rabu (10/1/2018) malam.

Kala itu, korban memarkir motor miliknya di depan rumah dengan kontak masih menempel di motor sehingga pelaku tidak mengalami kesulitan membawa kabur motor dari lokasi kejadian.

"Korban membiarkan kontak motor masih di tempatnya. Ini yang membuat pelaku dengan mudah mencuri motor," sebut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (24/1/2018).

Setelah kehilangan motor di depan rumah, kata Dwi Heri, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lakarsantri Surabaya.

Baca: Satu Lagi Pelaku Pencurian Kabel Telkom Tertangkap, Masih Ada Satu Pelaku Belum Tertangkap

Dari laporan tersebut,polisi pun melakukan penyelidikan dan bekerja keras melakukan pengungkapan pencurians sepeda motor (Curanmor) tersebut.

Setelah bekerja selama satu pekan, polisi pun menemukan pelaku sekaligus motor milik korban.

"Motor dicuri pelaku (Setiabudi). Dia ditangkap di daerah Lidah Surabaya saat membawa motor," jelas Dwi Heri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyikat motor milik tetangnya ini lantaran ingin punya motor. Sehingga begitu dicuri, motor tidak dijual ke orang lain.

"Saya ingin seperti teman-teman, punya motor sendiri. Kebetulan ada motor yang kontaknya masih menempel, ya saya curi," tutur Budi di Mapolsek Lakarsantri.

Atas kejahatan yang dilakukan, Budi kini harus meringkut di sel tahanan Polsek Lakarsantri.

Dia yang merupakan pekerja bangunan ini bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian denga pemeratan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini