News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai di Vonis 18 Bulan, Wakil Direktur RSUD Kota Tegal Makan Gorengan di Kantin Pengadilan Tipikor

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Rabu (24/1/2018).

Usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menutup sidang, Cahyo dan kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang ke kantin dikawal oleh anggota polisi.

Di kantin yang terletak di belakang gedung ini Cahyo nampak bercengkrama dengan kerabatnya.

Tak hanya itu, Cahyo juga berinteraksi dengan orang orang yang makan di kantin termasuk pemilik kantin.

"Sidang apa pak?" tanya pemilik kantin.

"Saya vonis bu, kena 18 bulan (1,5 tahun)," jawab Cahyo.

Sembari mengobrol dengan orang di kantin termasuk wartawan, Cahyo mengambil beberapa gorengan.

Dia nampak lahap menikmati mendoan dan pisang goreng.

Saat ditanya terkait vonis, Cahyo mengaku menerima dan berharap jaksa tidak banding.

"Semoga saja tidak banding, kalau saya menerima," katanya.

Cahyo juga berharap agar dia tetap ditempatkan di Lapas Kelas II Kedungpane, Semarang.

Ia menyebut fasilitas di Lapas Kedungpane lebih lengkap dibanding Rumah Tahanan di Tegal.

"Kalau di Kedungpane fasilitasnya lebih lengkap. Ada fasilitas olah raga, ibadah dan ada ruang jenguk. Selain itu kamarnya juga khusus Tipikor, tidak dicampur dengan tahanan kasus yang lain. Satu kamar lima orang," katanya.

Selama ini, Cahyo ditahan di Lapas Kedungpane. Dia telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.
"Tinggal menjalani 13 bulan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Rabu (24/1/2018).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Sulistyo menyatakan Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Cahyo Supriyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mwnjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cahyo Supriyadi selama 1,5 tahun penjara," ujar hakim Sulistiyo.

Selain hukuman penjara, Cahyo juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, Cahyo mengaku menerima. "Saya menerima Yang Mulia," kata Cahyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini