TRIBUNNEWS.COM – Jajaran Satpol PP Kota Malang menggelar razia penyakit masyarakat di Jalan Trunojoyo, Alun-alun Tugu, dan Jalan S Parman.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Malang Bambang Irawan, razia digelar berdasarkan keluhan warga.
Baca: Tewas Usai Hubungan Intim, Siswi Asal Tabanan Diduga Kehabisan Napas
Alhasil, dua waria dan sembilan wanita pekerja seks komersil (PSK) diamankan, Selasa (23/1/2018) malam. Di hari berikutnya, Rabu, (24/1/2018), mereka menghadapi sidang tindak pidana ringan di kantor Satpol PP.
Sidang tersebut sengaja digelar untuk memberi efek jera.