News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli Motor Bekas Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diciduk

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM - Muhamad Rohim (30) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar setelah membeli satu unit sepeda motor bekas. Ia ditangkap karena pembeliannya menggunakan uang palsu.

Demikian Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyampaikan keterangan pers, Kamis (25/1/2018).

"Transaksi pembelian sudah gelap sekira pukul 19.00 WITA. Korban tidak tahu bahwa uang ini uang palsu," kata Kombes Hadi.

Baca: Dalam Pengaruh Bius, Pasien Korban Pelecehan Lihat Samar-samar Pelakunya

Korban baru menyadari uang pecahan Rp 100 ribu milik Rohim palsu setelah melihatnya dalam cahaya terang. Warna uang tampak kusam, tidak ada garis pengaman. Kertanya juga ketika dipegang lemas. 

Rohim mengaku mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 20,6 juta. Ia menggunakan uang palsu itu untuk membeli motor Yamaha Vixion Rp 13,3 juta.

Selanjutnya, Rohim menjual motor itu sebesar Rp 14 juta. Uangnya digunakan untuk bayar utang dan keperluan lain.

Polisi mengamankan barang bukti pecahan Rp 100 ribu sebanyak 133 lembar, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih DK 8301 CX, uang tunai sisa penjualan motor Rp 4 juta.

Kemudian, ada pula satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih P 5413 V, STNK, kunci kontak dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 66 lembar juga turut disita.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan UU Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini