News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catut Nama Tiga Sekolah Ajukan Kredit Fiktif, Pria Ini Raup Uang Rp 831 Juta

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perkara dugaan kredit fiktif Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Aret Sejahtera, Semarang segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berkas perkara atas tersangka Benediktus Subiyanta itu telah dilimpahkan Jaksa Kejari Semarang ke PN Semarang.

Berkas perkara terdaftar dalam nomor register 42/Pid.B/2018/PN Smg.

Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas atas tersangka Benediktus.

"Sudah masuk. Selanjutnya ketua PN Semarang akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujar Noerma, Kamis (25/1/2018).

Kasus ini terjadi pada Mei 2015 hingga Juni 2017.

Tersangka yang menjabat senagai Supervisor Leading di KSP itu bertugas mencari nasabah.

Baca: Nasabah Adira Kelapa Gading Bawa Pulang Mitsubishi Pajero Sport

Dia mengajukan lima komunitas untuk pengajuan kredit secara bertahap.

Mulai dari komunitas SD Pius sebanyak 13 nasabah, komunitas SD Xaverius 14 nasabah.

Lalu komunitas SD Ngijo 51 nasabah, SD Sukorejo 40 nasabah dan SD Dian Wacana 72 nasabah.

Pengajuan ini kemudian disurvey oleh saksi bernama Sapto Kurniawan.

"Dari lima komunitas hanya dua yang disurvey. Tiga tidak disurvey karena saat itu tidak ada petugas survey," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Sutardi.

Atas pengajuan tersebut, dicairkan dana Rp 1,023 milyar.

Uang pencairan ini diterima sendiri oleh tersangka.

Kasus ini terungkap pada Juni 2017 saat dilakukan pengecekan terhadap nasabah yang terlambat membayar angsuran.

Saat diperiksa ke tiga sekolah yang tidak disurvey, ternyata tidak ada guru atau karyawan yang mengajukan pinjaman ke KSP tersebut.

KSP kemudian menurunkan tim audit menemukan total 155 nasabah fiktif yang diajukan oleh tersangka yang jumlah pinjamannya mencapai Rp 831 juta.

"Tersangka dijerat pasal 374 KUHP junctp pasal 65 KUHPidana," pungkas Sutardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini