TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggerebek tempat karaoke Kimura di Jalan Progo, Kota Madiun, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan dua orang pemandu lagu atau LC sedang melakukan hubungan badan dengan dua orang tamu di ruangan VIP.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Surya membenarkan terkait dengan penggerebekan tersebut.
"Ya benar. Pada Kamis 25 Januari 2018, sekitar pukul 00.20 WIB, telah dilakukan penggerebekan karaoke Kimura Madiun ditemukan dua orang LC sedang melakukan hubungan badan dengan dua orang tamu di salah satu ruang karaoke VIP," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi, Kamis (25/1/2018) siang.
Baca: Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
Selain mengamankan dua tamu, petugas kepolisian juga mengamankan 25 pemandu lagu, satu orang koordinator pemandu lagu, satu orang pengawas, satu orang kasir.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kondom, bra dan celana dalam wanita, uang tunai, serta ponsel.
Barung menambahkan, saat ini tempat Karaoke Kimura masih ditutup dan dipasang police line.
"Saat ini, seluruh pegawai tempat Karaoke Kimura dan para tamu di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Untuk perkembangan penyidikan akan kami laporkan lebih lanjut," imbuhnya.