News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Ini Kepergok Bawa Sabu Saat Berada di Panti Pijat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - LR dan AR, dua warga Kabupaten Sikka ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Barang bukti berupa satu paket sabu masing masing di kantong celana bagian belakang.

Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di panti pijit, Bintang Sauna.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Viktor Sihombing menggatakan, pada saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika di saku celana kedua tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polda NTT guna dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Viktor.

Dari tangan tersangka LR, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu, 3 butir pil warna hijau, 3 pipet plastik, 1 pipet kaca dan 2 unit handphone.

Baca: Pengunjung Tahanan Kepergok Selipkan Paketan Sabu di dalam Roti

Dan dari tersangka AR, polisi menemukan 1 paket sabu dan 1 buah handphone.

Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini