Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Supriadi warga Dusun VIII, Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru digelandang ke Polsek Kutalimbaru.
Pria yang bekerja sebagai penjaga malam ini menggelapkan 25 ekor lembu milik majikannya, Hendrik alias Aseng.
Menurut Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Oktober 2015 silam.
Kala itu, pelaku menjual lembu korban dengan cara diam-diam sebanyak enam ekor.
"Setelah aksi pertamanya berhasil, pelaku kembali melakukan aksi pencurian pada Juli 2017. Lembu-lembu yang dicuri itu dijual dengan harga yang bervariasi," kata Martualesi, Kamis (25/1/2018).
Baca: Tersangka Pengemudi Mobil yang Seruduk Puluhan Motor Diduga Dibawa Kabur Keluarganya
Sejak saat itu, jumlah lembu yang dicuri dan digelapkan sebanyak 25 ekor. Korban sendiri mengaku mengalami kerugian ratusan juta.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan korban. Sebab, hewan ternaknya selalu berkurang," kata Martualesi.
Berdasarkan penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu, diketahui pelakunya adalah Supriadi.
Petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari kandang yang dijaga pelaku.
"Kami juga akan mendalami siapa-siapa saja penadahnya. Kasus ini masih pengembangan," tambah Amir Sitepu. (Ray/tribun-medan.com)