News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Tetapkan Oknum Anggota DPRK Langsa Berstatus DPO

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amirullah

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah.

DPO itu dikeluarkan karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan kejaksaan.

Seperti diberitakan, Amirullah diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRK Langsa pada Pemilu 2014.

Ia mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah Paket C yang belakangan terbukti palsu.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Lgs, Amirullah divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan.

Ia kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Polda Sulut dan KPK Tangkap DPO Korupsi di Bintaro

Namun, yang bersangkutan tetap divonis bersalah dan pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Kajari Langsa, R Haikal SH MH melalui Kasipidum, Reza Rahim SH MH, kepada Serambi, Kamis (25/1), mengatakan, penetapan status DPO kepada Amirullah diterbitkan Rabu (24/1) sore.

Bersamaan dengan itu, foto Amirullah ditempelkan di tempat umum.

DPO ini juga sudah disampaikan kepada Polres Langsa dan pihak terkait lainnya seperti Sekretariat DPRK Langsa dan keluarga Amirullah.

Penetapan Amirullah sebagai DPO dilakukan kejaksaan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.

“Setelah kita layangkan surat pemanggilan dua kali, terdakwa Amirullah sepertinya tak ada niat baik hadir ke Kejaksaan guna memenuhi kewajiban menjalani putusan hukum kasus ijazah palsu yang menjeratnya,” ungkap Reza.

Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly, yang dihubungi Serambi, tadi malam, mengatakan, pihaknya sudah memproses pergantian antarwaktu (PAW) Amirullah dari anggota DPRK Langsa sejak akhir 2017.

Menurutnya, surat persetujuan PAW atasnama Amirullah sudah diterbitkan oleh DPP Partai Hanura, 9 Januari 2018.

“Surat PAW Amirullah dari DPP Partai Hanura sudah ada pada saya sekarang,” ujar Ali Sadly yang saat dihubungi Serambi mengaku sedang berada di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.

Baca: Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya

Pria yang akrab disapa Ali Pisang ini menambahkan, surat PAW Amirullah akan segera diserahkan ke DPRK Langsa agar diteruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Nantinya, KIP Langsa mengirimkan surat PAW itu kepada Wali Kota Langsa, untuk selanjutnya dikirim kepada Gubernur Aceh sebagai proses akhir PAW.

“Dalam surat PAW dari DPP Partai Hanura, Amirullah akan digantikan oleh Fadly Herdian yang berada di nomor urut 2 atau suara terbanyak kedua setelah Amirullah pada Pileg 2014 lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (18/1), Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly meminta Amirullah korporatif dan taat hukum.

Pria Ia berharap Amirullah segera memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga tak dimasukkan dalam DPO. Menurut Ali Pisang, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan Amirullah dan telah memintanya untuk memenuhi panggilan Kejari.

Namun yang bersangkutan bersikeras tidak memenuhi panggilan itu.(zb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini