News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Obat Keras Golongan G di Kalangan Mahasiswa Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan pil dobel L yang disita polisi di Polsek Asemrowo Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkus pengedar obat keras golongan G.

Pria berinisial MM (24) itu merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

"MM biasa mengedarkan obat keras itu pada pemuda dan mahasiswa," kata Kompol Ricardo Condrat Yusuf, Waka Polres Indramayu, dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (27/1/2018).

Dari tangan MM petugas berhasil mengamankan 3.216 butir berbagai jenis obat keras golongan G yakni Double L, Hexymer, Tramadol, dan Dextro.

Menurut Ricardo, MM biasa menjual obat-obatan itu seharga Rp 5 ribu - Rp 15 ribu per paket.

Dalam sebulan MM bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil penjualan obat-obatan itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MM mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang bandar di Jakarta.

"MM menjual obat-obatan itu tanpa izin edar," ujar Ricardo Condrat Yusuf.

Ia mengatakan, MM dijerat pasal Pasal 196 Junto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini