News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penertiban Kolektor Putuskan Rantai Timah Ilegal

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan pasir timah ilegal dari kediaman H Supidi alias Pidot di Dusun Simpang Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung kemarin Selasa (21/2/2017).

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Belakangan jajaran Subdit 4 Tipidter Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Beliutung 'rajin' menangkap para pengumpul (kolektor) pasir timah ilegal.

Kolekor yang dibekuk membeli timah dan menampungnya dari para penambang ilegal yang masih berakitfitas di Bangka Belitung.

Kapolda Brigjen (Pol) Syaiful Zachri Selasa (30/1/2018) hal itu merupakan giat rutin yang ditingkatkan bukan dalam giat operasi khusus.

Diharapkan dengan ditertibkannya para kolektor tersebut akan memutus rantai penambangan ilegal.

"Penertiban kolektor pasir timah ilegal dengan tujuan memurtus rantai penambangan ilegal," kata Brigjen (Pol) Syaiful Zachri

Tidak dipungkiri penambang ilegal beraktifitas dan menjualnya kepada para pengumpul pasir timah hasil yang ada di sekitar lokasi.

Kemudian para pengumpul kecil ini menjual pasir timah basah yang didapat kepada para kolektor besar.

Selanjutnya kolektor ini mengolahjnya dari pasir timah basah menjadi pasir timah kering.

Namun terkadang karena mereka melakukan aktifitas ilegal tentu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dengan tempat pengolahan pasir timah yang juga tidak banyak diketahui masyarakat.

"Di sinilah perlunya informasi dari masyarakat sebab kegiatan penambangan ilegal sangat merugikan baik merugikan lingkungan, masyarakat maupun kerugian negara," kata Brigjen (Pol) Syaiful Zachri yang tetap berkomitmen memberantas penambangan ilegal.

Terakhir anggota Subdit 4 Dit Krimsus membekuk Johan kolektor pasir timah di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 2.551 kg pasir timah kering yang telah diolah.

Johan langsung ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat dengan Pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan dendan Rp 10 Milyar.

"Untuk tersangka baru Johan belum ada tersangka baru nanti akan saya cek lagi ke Krimsus," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini