News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Minta Rp 1 Triliun, Disanggupi Gubernur Gatot Rp 50 Miliar

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Randiman Tarigan, mantan Sekretaris DPRD Sumut akhirnya memberikan komentar.

Pria yang pernah menjabat sebagai Pj Walikota Medan ini mengatakan, ia ditanyai hal yang serupa dari tahun sebelumnya.

"Enggak ada tambahan apapun. (Pertanyaannya) yang lama aja. Itu juga semua," katanya, Kamis (1/2/2018).

Ditanya apakah dirinya pernah menerima uang, mengingat ia sempat disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui alur pembagian uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho pada anggota dewan periode 2009-2014, Randiman tegas membantahnya.

"Saya mana ada terima. Enggak terima (uang) saya. Jadi apa yang dipulangkan," katanya.

Ia mengatakan, dirinya datang bersama Ali Nafiah mantan Bendahara DPRD Sumut periode 2009-2014.

Baca: Saksi Kasus Suap Gatot Pudjo Nugroho, PJ Wali Kota Medan Sebut Tiap BAP 66 Lembar

"Saya sampaikan apa adanya pada penyidik. Kalau detailnya, jangan tanya sama saya lah. Tanya sama penyidik saja. Saya sudah sampaikan semua," ungkap Randiman.

Ali Nafiah yang saat itu menemani Randiman buru-buru masuk ke dalam mobil Honda Jazz BK 1736 EW.

Ia sama sekali tak mau berkomentar dan hanya melambaikan tangan dari dalam mobil.

Pada persidangan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, eks Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 April 2016 silam.

Randiman dan Ali membenarkan jika anggota dewan periode 2009-2014 meminta uang Rp1 triliun pada mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho untuk persetujuan APBD 2014.

Namun, saat itu, kata Randiman, Gatot keberatan dan menyanggupi memberikan uang tunai sebesar Rp50 miliar.

Sementara Ali Nafiah dalam keterangannya menyebut, anggota dewan meminta Rp6,2 miliar sebagai komitmen awal sebelum dibayarkan Rp50 miliar yang diminta.

Dari keterangan Ali, 89 dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mendapat uang 'suap' tersebut.

Inilah yang belakangan dikejar oleh penyidik KPK, dan beberapa mantan anggota dewan itu belakangan beramai-ramai memulangkan uang suap yang telah sempat dinikmati.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini