Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pelarian M Kosim (40) selama 1,5 tahun dari kejaran Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal brujung sel tahanan. Pria asal Tanjung Kecil, Bruneh, Bangkalan yang diburu atas kasus pengelapan ini diciduk polisi ketika mengunjungi saudaranya di Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Kosim dikejar polisi lantaran menggelapkan truk milik Dony Hendrawan (41,) warga Jl Simorejosari B Surabaya, Mei 2016 silam.
Pelaku yang bekerja sebagai penjaga gudang itu, secara leluasa menggelapkan truk milik korban.
"Saat pelaku mengunjungi saudaranya di Surabaya, kami langsung melakukan mendatangi rumah sudaranya. Pelaku ditangkap di gudang di Jalan Simorejo Sari Surabaya, dia mengira polisi sudah tidak melakukan pengejaran,” kata AKP Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Kamis (1/2/2018).
Misdianto menjelaskan, aksi penggelapan truk ini bermula pelaku dan korban sudah saling kenal. Pelaku menyewa truk Isuzu L-9227-VE tahun 2013 warna putih milik korban dengan perjanjian sewa dan perbulannya disepakati Rp 5 juta.
"Korban menyerahkan truk bersama STNK untuk dijalankan pelaku di Sumenep," terang Misdianto.
Baca: Lagi Cuci Gudang, Dealer Proton Kasih Diskon Lebih dari Rp 50 Juta
Setelah dua minggu menyewa truk, ternyata pelaku belum mendapat muatan. Pelaku pun mulai sulit dihubungi saat di tlepon lewat handphone.
Merasa sudah ditipu, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 165 juta memutuskan melapor ke Polsek Sukomanunggal. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal.